Kantor Hukum/ Advokat/Lawyer/Pengacara RAM And Partners.
“Tegakkan Hukum
Meskipun Langit Runtuh”
Kantor RAM And
Partners ini berdiri sejak tahun 2014 di Yogyakarta sebagai salah satu wadah
berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan
Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib
ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian,
Kejujuran dan Keikhlasan.
Para advokat
(lawyer) yang bergabung di kantor ini memiliki izin dari organisasi induk
advokat yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Apa Pengertian
Advokat -Pengacara -Lawyer?
Advokat (lawyer)
adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun
diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18
Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki
wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Advokat (Lawyer)
yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus
sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik
profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela
kepentingan hukum klien.
Mengapa Advokat
(lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer)
mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi
kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Keuntungan apa yang
anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
Agar Anda terhindar
dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak
hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan
perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari
praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung
jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan
waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda
akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan
memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua
persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi
Lawyer setiap saat
Bagaiman cara aman
memiliki Advokat (Lawyer) yang dapat dipercaya ?
Anda dapat menjadi
Klien biasa atau Klien tetap, kami di Kantor Hukum / Pengacara RAM & PARTNERS:
Kantor Pengacara di Yogyakarta: Jl. Kusumanegara Nomor 80 Umbulharjo, KoTA Yogyakarta
Kode Pos: 55165 / Hp: 0852-2892-6767 / Pin BB: 7E81F1D7 / Email: kantorpengacara_ram@yahoo.com / roy_alminfa@yahoo.co.id
Kantor Cabang Pengacara RAM di Bengkulu: Jln. Lintas
Sumatra Ds. Tunggang Kec: Pondok Suguh Kabupaten: Mukomuko / Bengkulu 38366 /
Hp: 0857-2994-2999 / Hp: 0852-2892-6767 Email:kantorpengacara_ram@yahoo.com
Kantor
Cabang Pengacara RAM di Lombok / Mataram / NTB : D/A: Cluster Cardova BTN Lingkar Muslim, Blok-E Nomor
13 Bajur, Kecamatan: Labuapi Kabupaten: Lombok Barat Kota Mataram HP:
0877-6517-4500 atau HP: 0878-3926-8999 / Pin BB: 7E81F1D7 Email: kantorpengacara_ram@yahoo.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar