BIDANG JASA HUKUM

Sebagai kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Dan Mediator kami memberikan pelayanan jasa bantuan hukum kasus pidana dan perdata dalam hal sebagai berikut :

PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Kasus Penganiayaan
Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kasus Pencurian
Kasus Pengrusakan
Kasus Pelecehan Seksual / Pencabulan
Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus-Kasus Lainnya

PIDANA KHUSUS
Dalam perkara Pidana Khusus (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Kasus Korupsi
Kasus Narkotika
Kasus Pidana Anak
Kasus Terorisme
Kasus Keimigrasian
Kasus UU ITE
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dan Kasus-Kasus Lainnya

PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Gugatan Perceraian
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan Wanprestasi
Kasus Hutang Piutang
Kasus Warisan
Kasus Sewa Menyewa
Kasus Pertanahan
Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Legalitas Sertifikat Tanah
Pemberhentian Kepala Desa
Keputusan Pejabat TUN yang merugikan

SENGKETA PENGADILAN AGAMA:
Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Gugatan / Permohonan Perceraian
Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Sengketa Waris, Wakaf
Sengketa Ekonomi Islam
Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa  perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Gugatan / Permohonan Perceraian
Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Kasus-Kasus Lainnya

ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
Kasus Pengujian Undang-Undang


Tidak ada komentar: