Sebagai kantor Hukum,
Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Dan Mediator kami memberikan pelayanan
jasa bantuan hukum kasus pidana dan perdata dalam hal sebagai berikut :
PIDANA
UMUM
Dalam perkara pidana
umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Kasus Penganiayaan
Kasus Penipuan dan
Penggelapan
Kasus Pencurian
Kasus Pengrusakan
Kasus Pelecehan
Seksual / Pencabulan
Kasus Pencemaran
Nama Baik
Kasus-Kasus Lainnya
PIDANA
KHUSUS
Dalam perkara Pidana
Khusus (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang
sebagai berikut :
Kasus Korupsi
Kasus Narkotika
Kasus Pidana Anak
Kasus Terorisme
Kasus Keimigrasian
Kasus UU ITE
Kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dan Kasus-Kasus
Lainnya
PERKARA
PERDATA
Dalam perkara
perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai
berikut :
Gugatan Perceraian
Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH)
Gugatan Wanprestasi
Kasus Hutang Piutang
Kasus Warisan
Kasus Sewa Menyewa
Kasus Pertanahan
Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara
sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan
jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Pemecatan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
Legalitas Sertifikat
Tanah
Pemberhentian Kepala
Desa
Keputusan Pejabat
TUN yang merugikan
SENGKETA
PENGADILAN AGAMA:
Dalam perkara
sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum
dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Gugatan / Permohonan
Perceraian
Gugatan Pemenuhan
Nafkah Anak
Pembagian Harta
Bersama (Gono-Gini)
Sengketa Waris,
Wakaf
Sengketa Ekonomi
Islam
Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA
PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara
sengketa perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan
layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Gugatan / Permohonan
Perceraian
Gugatan Pemenuhan
Nafkah Anak
Pembagian Harta
Bersama (Gono-Gini)
Kasus-Kasus Lainnya
ACARA
MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam
bidang-bidang sebagai berikut :
Kasus Perselisihan
Antar Lembaga Negara
Kasus Pengujian
Undang-Undang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar